Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlingungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia No 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  2. Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehtan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 3781).
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Produk Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Penyeluran Alat Kesehatan.
  6. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.
  8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 26 Ayat (1) disebutkan bahwa harga sendiri (HPS) dihitung secara keahlian dan mengunakan data yang dapat di pertanggung jawabkan, serta Pasal 26 ayat (5) huruf a. disebutkan bahwa HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewjaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan.